Polres Jakarta Barat Ungkap Kasus Narkoba Artis Film Inisial AP
Berawal dari informasi masyarakat yang tidak ingin di sebutkan identitasnya,bahwa ada seorang laki- laki sebagai penyalahguna narkotika jenis ganja.Lalu petugas melakukan penyelidikan dan observasi berawal dari wilayah kebon jeruk Jakarta barat lalu bergeser ke daerah Klender saat di dapat kebenarannya.
Selanjutnya pada hari Rabu ,tanggal 12 Januari 2022 sekitar pukul 02.00.WIB,di salahsatu rumah wilayah Jakarta timur,petugas mengamankan tersangka AP yang diketahui Public Figure dan dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka di temukan barang bukti berupa 2(dua) paket klip berisi narkotika jenis ganja memiliki berat brutto 4,80(empat koma delapan puluh)gram,1(satu)bungkus kertas vapir,21(duapuluh satu)butir pil Alpraxolam(resep dokter),1(satu buah)iPhone 12 mini warna biru.
Menurut keterangan AP bahwa BB didapat dari seorang laki-laki sdr I(DPO). Kemudian tersangka AP mengaku bahwa barang bukti adalah miliknya. Hasil pemeriksaan barang bukti di labolatorium terhadap keseluruhan ganja,exstarak ganja dan biji ganja tersebut, positif mengandung Tatra hydro canabinoid(ganja). Hasil pemeriksaan urine terhadap AP positif mengandung Tatra hydro canabinoid(ganja).
Terakhir tersangka mengkomsumsi narkotika jenis ganja.pada hari senin tanggal 10 Januari 2022 sekira pukul 20.00 WIB di studio musik dalam rumah daerah Klender Jakarta timur.
Tersangka AP mengenal ganja sejak tahun 2011,dan mulai aktif mengkomsumsi ganja sejak tahun 2020,tersangka menerangkan bahwa mengkomsumsi ganja tersebut adalah agar merasa lebih tenang dan lebih rileks.
Tersangka AP tidak: dalam perawatan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan belum pernah rehab ketergantungan serta tidak dalam pengobatan dengan menggunakan narkotika jenis ganja. Kepimilikan narkotika adalah untuk di konsumsi sendiri dan habis pakai"jelas AP".
Tersangka AP dikenakan pasal 127 ayat(1)huruf(a) Undang - undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Setiap penyalaguna narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat(4) tahun .
Dalam hal penyalah sebagaimana sebagaimana di maksud pada ayat (1)dapat di buktikan atau terbukti sebagai korban penyalahguna narkotika,penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.(*/Maya)
Post a Comment