Mendag: Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga


Jakarta, IMI - 18 Januari 2022 – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, Pemerintah terus berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau. Terkait
tingginya harga minyak goreng, Pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng
dengan harga setara Rp14.000/liter.

Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga merupakan upaya lanjutan Pemerintah untuk menjamin
ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. Melalui kebijakan ini, seluruh minyak
goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara
Rp14.000/liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
“Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, Pemerintah telah mengeluarkan
kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga. Melalui kebijakan ini diharapkan
masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen
tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah,” ujar Menteri Perdagangan
Muhammad Lutfi.

Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui
ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan untuk pasar
tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.
“Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14.000/liter yang dimulai pada
hari Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 waktu setempat, dan kepada masyarakat diharapkan
tidak memborong (panic buying) karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup,”
tambah Mendag.

Pemerintah, melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), telah menyiapkan
dana sebesar Rp7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng
kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.
Kebijakan ini, kata Mendag, telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel
modern, dan pada prinsipnya baik produsen maupun ritel modern mendukung kebijakan
pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng. Sampai dengan saat ini, sebanyak 34
produsen minyak goreng telah menyampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam
penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat.
Perubahan Permendag Ekspor

Terkait kebijakan ini, Mendag Lutfi menerbitkan regulasi baru agar kebutuhan bahan baku minyak
goreng di dalam negeri tetap tersedia sehingga harga minyak goreng tetap dalam kondisi stabil.
Mendag Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 Tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan
Pengaturan Ekspor. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022.
Permendag ini mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm
Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dilakukan melalui mekanisme perizinan
berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).

Untuk mendapatkan PE, eksportir harus memenuhi persyaratan antara lain Surat Pernyataan
Mandiri bahwa eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein, dan UCO untuk kebutuhan
dalam negeri, dilampirkan dengan kontrak penjualan; rencana ekspor dalam jangka waktu enam
bulan; dan rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan.(Red)
Diberdayakan oleh Blogger.