UU Keolahragaan Disahkan, Menpora Amali Ucapkan Terima Kasih kepada DPR, Lintas Kementerian dan Stakeholder Olahraga
"Pada kesempatan ini, kami menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya pada berbagai pihak, pimpinan dan anggota DPR RI, pimpinan dan anggota Komisi X DPR RI, pimpinan dan anggota Panja RUU Tentang Keolahragaan," kata Menpora Amali saat menyampaikan pandangan akhir pemerintah mewakili Presiden terkait RUU Keolahragaan pada sidang Paripurna DPR RI.
Dalam kesempatan ini, Menpora Amali juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada unsur pemerintah yang terlibat dalam pembahasan RUU ini antara lain Kementerian Sekretariat Negara, Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek khususnya ahli bahasa dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
"Terimakasih juga kepada Tim Pakar, Pemerintah Provinsi, Tenaga Ahli Komisi X DPR RI, Jurnalis dari berbagai media, pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan Undang-Undang Keolahragaan," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Menpora Amali mengatakan RUU Keolahragaan merupakan revisi dari Rancangan Undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).
Menurutnya, berdasarkan fakta empiris, RUU SKN telah diterapkan selama lebih dari 17 tahun. Sehingga dipandang perlu untuk diganti agar dapat mengkonstruksikan penataan lembaga keolahragaan dalam tatanan sistem hukum nasional.
"Dengan demikian, tidak terjadi benturan atau konflik satu sama lain, melainkan saling melengkapi dan harmonis dalam tujuan penyelenggaraan keolahragaan nasional sebagaimana termaktub dalam konstitusi guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat," kata Menpora Amali.
Menpora Amali kemudian mengungkapkan sejumlah hal-hal krusial yang telah disepakati selama pembahasan RUU SKN di Panja DPR antara lain penetapan kebijakan keolahragaan nasional berupa Desain Besar Olahraga nasional (DBON), ruang lingkup olahraga, pengembangan olahraga yang berbasis teknologi digital, penegasan tugas, fungsi dan kewenangan kelembagaan Komite Olahraga Nasional, Komite Olimpiade Indonesia, dan Komite Paralimpiade Indonesia, penyaluran bantuan pendanaan langsung ke IOCO, pengaturan mengenai penonton dan suporter olahraga serta olahragawan sebagai profesi.
Dengan disahkan UU Keolahragaan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat dalam melakukan kegiatan olahraga
"Dengan demikian, gerakan memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat serta upaya meningkatkan prestasi dapat mengangkat harkat dan martabat bangsa pada tingkat internasional," harapnya. (Red)
Post a Comment