TANGANI KASUS PT KJL, PERINGATAN DISTARU KOTA BEKASI MANDEK

Bekasi, 24/12/2024 - Ketua Lembaga Kajian Kebijakan Daerah (LK2D) Usman Priyanto mendesak Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi serius menangani kasus pelanggaran pemanfaatan lahan tak sesuai ketentuan PT Karya Jaya Logamindo (KJL). Pasalnya, penyampaian dua surat peringatan oleh Distaru jalan di tempat alias mandek tak berkelanjutan. Apalagi kedua surat peringatan terkesan “kompromi” lantaran di akhir surat PT KJL diminta menghadap kepada Kepala Bidang Pengendalian Ruang melalui Penata Ruang Ahli Muda selaku Ketua Tim Kerja Fasilitasi Intensif Disinsentif dan Pembongkar Bangunan.

“Ada apa dengan Distaru sampai pihak berperkara diminta menemui pejabat Distaru. Harusnya setelah diberi peringatan dan PT KJL tak mau bongkar sendiri, Distaru langsung eksekusi tanpa kompromi,” katanya Senin (23/12/2024) sore. Usman menambahkan, dua surat peringatan pada (31/10/2024) dan (7/11/2024) hanya berjarak satu minggu. Artinya diminggu berikutnya eksekusi yang mestinya bisa dilaksanakan urung dilakukan.

Lebih jauh, pihaknya pun pernah melayangkan surat pada (29/11/2024) silam perihal pembongkaran lahan PT KJL. Namun hingga kini, Distaru baru sebatas memberikan disposisi. Seperti diketahui, PT KJL merupakan perusahaan pengelolaan limbah B3 yang berlokasi di Pangkalan I A Bantargebang Kota Bekasi.

PT KJL di bawah Direktur Badrus Syamsi diketahui tidak melaksanakan kewajiban seperti, melakukan pemantauan tingkat kebauan, tidak melakukan penanganan dan penyimpanan sementara, tidak membuat sumur pantau, tidak memisahkan sampah kertas, plastik dan logam serta tidak melakukan perubahan dokumen lingkungan terhadap penambahan kapasitas produksi. Kasus ini merupakan buntut dugaan pelanggaran limbah B3 PT Pakoakuina Karawang Jawa Barat yang ditangani Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Agustus 2024 silam.

Hasil penyelidikan KLHK ditemukan pelanggaran yang dilakukan PT Pakoakuina melaksanakan pemanfaatan limbah B3 tanpa memenuhi ketentuan. Direktorat Pengaduan Penerapan Sanksi Administrasi (PPSA) KLHK kemudian mengambil langkah tegas dengan menyegel mesin-mesin yang digunakan dan menghentikan sementara semua kegiatan operasional perusahaan yang berkaitan dengan pemanfaatan limbah B3, sampai sanksi administratif resmi dikeluarkan.

KLHK kemudian memperluas jangkauan penyelidikannya dengan mengawasi sejumlah vendor yang berkolaborasi dengan PT Pakoakuina 1 yang belakangan diketahui PT Pakoakuina 2. PT Pakoakuina 2 inilah diduga terlibat dalam kerjasama dengan perusahaan jasa pengangkutan dan pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai dengan spesifikasi izinnya. Salah satu vendornya yang sedang dalam proses pemeriksaan adalah PT KJL, yang beralamat di Bantar Gebang, Kota Bekasi. (RED)
Diberdayakan oleh Blogger.